Merasa terbantu dengan artikel ini ? Ayo Traktir Kopi Traktir Kopi Disini!
 DUNIA PRAMUKA KITA ADALAH BLOG YANG MEMBAHAS TENTANG TIPS CARA SEPUTAR KEPRAMUKAAN SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK, PANDEGA, SKU/TKK, SKK/TKK, PP, DAN BUKU - BUKU KEPRAMUKAAN YANG BISA DI UNDUH FILENYA 

14 SALAH KAPRAH MENGAKAR KUAT DI PRAMUKA - APAKAH ANDA SALAH SATUNYA

DUNIA PRAMUKA KITA ADALAH BLOG YANG MEMBAHAS TENTANG TIPS CARA SEPUTAR KEPRAMUKAAN SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK, PANDEGA, SKU/TKK, SKK/TKK, PP, DAN BUKU - BUKU KEPRAMUKAAN YANG BISA DI UNDUH FILENYA

Di dalam pramuka dan kepramukaan ternyata sering kali terdapat "Salah Kaprah". Kaprah sendiri memiliki arti lazim, sehingga salah kaprah adalah kesalahan yang saking umum (sering) dilakukan sehingga dianggap lazim, bahkan dianggap tidak salah. Karena itu, salah kaprah dalam kepramukaan ini adalah segala hal yang seharusnya salah namun biasa dilakukan dan dianggap lumrah (bahkan dianggap benar).

Apa saja salah kaprah dalam pramuka itu? Blog Dunia Pramuka Kita mencatat sedikitnya empat belas salah kaprah yang sering ditemukan di dalam kepramukaan dan Gerakan Pramuka. salah kaprah ini bisa saja dilakukan oleh orang-orang di luar kepramukaan, bahkan oleh anggota Gerakan Pramuka sendiri.

1. Hari Ulang Tahun Pramuka

Di berbagai kesempatan masih saja sering kita mendengar orang mengatakan 'Hari Ulang Tahun Pramuka' untuk menyebut peringatan yang dirayakan pada tanggal 14 Agustus.

Ini sebenarnya salah kaprah! Dalam Gerakan Pramuka tidak dikenal istilah peringatan Hari Ulang Tahun. Yang ada adalah Hari Pramuka yang diperingati setiap tanggal 14 Agustus. 

Di mana sejak tahun 1960-an berbagai pihak (termasuk pemerintah) berusaha untuk menyatukan gerakan kepanduan di Indonesia. 

Puncaknya pada tanggal 20 Mei 1961 terbitlah Keputusan Presiden R.I Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai satu-satunya organisasi yang ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepanduan di Indonesia.

Tindak lanjutnya, pada tanggal 14 Agustus 1961 dilakukan pelantikan Mapinas (Majelis Pimpinan Nasional), Kwartir Nasional, dan Kwarnari oleh Presiden RI, Ir. Soekarno, dilanjutkan dengan penganugerahan panji-panji kepramukaan. Tanggal 14 Agustus inilah yang kemudian diperingati sebagai Hari Pramuka setiap tahunnya. 

Tentang penggunaan istilah Hari Pramuka, jelas tertuang dalam Anggaran Dasar (Bab I Pasal 1 Ayat (6)). Tentang ini dapat pula membaca sejarah kepramukaan di Indonesia.

2. Kacu Leher Tidak Boleh Menyentuh Tanah

Salah kaprah kedua dan yang masih terus terjadi adalah adanya larangan kacu leher menyentuh tanah. Kacu leher dianggap sebagai perlambang bendera Merah Putih yang harus dihormati layaknya bendera merah putih.

Mitos ini kerap diturunkan dari pembina pramuka ke adik didiknya maupun dari senior kepada yuniornya. Jika ada yang pramuka yang setangan lehernya sampai menyentuh tanah atau kotor, maka siap-siap menerima sanksi berat. Karena membiarkan kacu leher menyentuh tanah sama halnya dengan membiarkan bendera merah putih menyentuh tanah. Dan itu pelecehan besar terhadap negara dan bangsa!

Padahal kacu leher atau setangan leher pramuka, bukanlah bendera merah putih. Pengertian, bentuk, penggunaan, dan aturan tentang bendera merah putih dimuat dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam peraturan tersebut jelas, kacu leher pramuka bukanlah bendera merah putih.

Berbagai peraturan dalam Gerakan Pramuka (mulai dari UU Nomor 12 Tahun 2010; SK Kwarnas; maupun Surat Edaran) tidak ditemukan satu pun yang melarang setangan leher pramuka menyentuh tanah. Selengkapnya bisa dibaca: Bolehkan Setangan leher Menyentuh Tanah? Jadi kacu leher pramuka tidak boleh menyentuh tanah adalah sebuah salah kaprah (bahkan mitos) yang berlaku turun menurun tanpa dasar! Padahal seharusnya kacu leher pramuka adalah salah satu bagian dari tanda pengenal pramuka (layaknya Tanda WOSM, TKU; Tanda Regu) juga salah satu bagian dari seragam pramuka. Baik sebagai tanda pengenal maupun seragam pramuka, sudah seharusnya kita jaga, rawat, dan hormati tetapi jangan berlebihan.

3. Ikatan Pangkal

Penyebutan "pangkal" (dan juga "jangkar") sebagai sebuah ikatan adalah salah kaprah selanjutnya. Menyebut sebagai 'Ikatan pangkal' dan 'Ikatan Jangkar' bisa jadi didasari atas pemahaman atas ikatan yang diartikan sekedar sebagai "ikatan adalah pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)".

Definisi tersebut terlalu sederhana dan menimbulkan kerancuan. Dengan berdasar pengertian tersebut, bisa jadi saat kita melingkarkan tali di tongkat, maka langsung disebut ikatan.

Contoh lain:

  • Ketika kita membuat sebuah simpul tiang untuk menali leher binatang, maka namanya pun berubah menjadi ikatan tiang
  • Ketika membuat simpul perusik (anyam berganda) dan menautkannya di benda lain, maka namanya berubah menjadi ikatan perusik
  • Simpul tambat dan simpul tangga pun berubah menjadi ikatan tambat dan ikatan tangga karena keduanya pasti ditautkan di benda lain
  • Simpul tarik yang harus ditautkan di benda lain sehingga bisa digunakan untuk naik atau turun (semisal menuruni tebing) pun namanya berubah menjadi ikatan tarik.

Seharusnya pengertian dari ikatan tidak sekedar 'pertautan antara tali dengan benda lain (semisal kayu)". Akan tetapi dengan ""rangkaian tali dengan susunan tertentu yang digunakan untuk menautkan (menyatukan) dua atau lebih benda lain". Sehingga yang menjadi inti dari ikatan adalah kegunaannya yaitu "menautkan dua / lebih benda lain" bukan sekedar "menaut di benda lain". 

Dengan pengertian yang komplit tersebut simpul pangkal dan simpul jangkar akan tetap menjadi simpul. 

4. Tanda Pelantikan

Tidak sedikit yang menganggap tanda pelantikan adalah tanda yang dipasang di lengan baju sebelah kiri (pada pramuka Siaga dan Penggalang) atau di lidah baju (Pramuka Penegak dan Pandega). Padahal tanda tersebut seharusnya adalah Tanda Kecakapan Umum, salah satu bagian dari Tanda Kecakapan dalam Gerakan Pramuka. Lalu yang manakah Tanda Pelantikan itu? Tanda Pelantikan adalah tanda berbentuk belah ketupat yang pada pakaian seragam pramuka di pasang di saku sebelah kiri (pada anggota putra) atau dada sebelah kiri (Siaga Putra). Sedang pada pramuka putri berbentuk lingkaran yang dipasang di kerah baju sebelah kiri.

Disebut tanda pelantikan karena tanda ini hanya boleh digunakan setelah orang tersebut resmi dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka. Bukan dilantik karena lulus SKU.

5. Ketua Regu

Pernah mendengar orang menyebut ketua barung, ketua regu, ketua sangga, wakil ketua regu dan sejenisnya? Penyebutan ketua regu adalah salah kaprah. 

Dalam satuan kelompok terkecil tersebut, tidak menggunakan istilah ketua, namun pemimpin. Di dalam berbagai peraturan tentang kepramukaan pun tidak satu pun yang menyebutnya sebagai 'ketua regu'.

Antara pemimpin dengan ketua memiliki makna yang berbeda. Dalam barung, regu, dan sangga, pada hakekatnya masing-masing memiliki derajat yang sama. Tidak ada ketua dan anak buah. Yang ada adalah salah satu di antaranya dipercaya untuk memimpin teman-temannya yang lain untuk sama-sama belajar dan berlatih. Kedudukan sebagai pemimpin ini pun harusnya dijabat secara bergantian agar masing-masing anggota memiliki pengalaman dalam memimpin.

6. Dewan Kerja Ambalan

Di Kwartir Nasional terdapat Dewan Kerja Nasional (DKN), di daerah terdapat Dewan Kerja Daerah (DKD), di cabang terdapat Dewan Kerja Cabang (DKD), dan di ranting terdapat Dewan Kerja Ranting (DKR). Mungkin lantaran itu kemudian ada yang latah membuat Dewan Kerja Ambalan (DKA) di tingkat ambalan penegak. Kok tidak dibuat Dewan Kerja Gugusdepan (DKG) sekalian?

Dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega disebutkan bahwa Dewan Kerja adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan di tingkat Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera. Sehingga (lihat yang bergaris bawah), Dewan Kerja hanya dibentuk di tingkat Kwartir saja. Tidak sampai ke tingkat Gugusdepan apalagi Ambalan.

Di gugusdepan adanya adalah Dewan Kehormatan Gugusdepan yang beranggotakan dari unsur Majelis Pembimbing, Ketua Gudep, Pembina Satuan, dan Dewan Penegak/Pandega (jika diperlukan). Tugasnya adalah memutuskan pemberian anugerah, penghargaan, dan sanksi bagi anggota gugusdepan tersebut.

Organisasi yang terdapat di tingkat Ambalan adalah Dewan Kehormatan Penegak dan Dewan Ambalan Penegak atau disingkat Dewan Penegak. Dewan Kehormatan Penegak bertugas menentukan pelantikan, pemberian penghargaan, rehabilitasi anggota, dan memutuskan peristiwa terkait kehormatan Pramuka Penegak. Dewan Ambalan Penegak (Dewan Penegak) memiliki tugas membantu pembina pramuka dalam merancang, melaksanakan, mengevaluasi program kegiatan serta merekrut anggota baru. Dalam golongan pramuka yang lain juga terdapat Dewan Kehormatan seperti Dewan Kehormatan Penggalang, Dewan Kehormatan Pandega. Juga terdapat Dewan Perindukan Siaga, Dewan Pasukan Penggalang dan Dewan Racana Penegak.

Biasanya yang sering kali dianggap sebagai Dewan Kerja Ambalan adalah Dewan Ambalan Penegak atau Dewan Penegak.

7. Pelatih Pramuka

Salah kaprah selanjutnya adalah penyebutan pembina pramuka sebagai pelatih pembina. Keduanya sebenarnya berbeda. Pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang melakukan proses pembinaan dan pendidikan kepramukaan bagi anggota muda. Pembina pramuka terdiri atas pembina siaga, pembina penggalang, pembina penegak, dan pembina pandega. Seorang pembina pramuka harus telah menyelesaikan Kursus Pembina Pramuka Mahir Lanjutan (KML).

Sedang pelatih pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) untuk melakukan pembinaan dan pendidikan kepada pembina pramuka. Seorang pelatih pembina pramuka setidaknya telah lulus Kursus Pelatih Pembina Dasar (KPD).

Singkatnya, pembina pramuka adalah orang yang membina peserta didik (siaga, penggalang, penegak, dan pandega), sedang pelatih pembina membina pembina pramuka.

8. Jenjang Anggota Pramuka

Jenjang keanggotan pramuka (peserta didik) atau penggolongan anggota muda pramuka kerap dikaitkan dengan jenjang sekolahnya. Di SD (Sekolah Dasar) tingkatannya adalah Siaga dan Penggalang, di SMP adalah Penggalang, di SMA adalah Penegak, dan di Perguruan Tinggi adalah Pandega.

Setiap pramuka yang telah masuk SMA adalah pramuka penegak. Pun setiap pramuka yang masuk perguruan tinggi adalah pandega.

Padahal penggolongan peserta didik pramuka tidak didasarkan pada tingkat pendidikannya melainkan pada usianya. 

  • Pramuka Siaga (berusia antara 7-10 tahun)
  • Pramuka Penggalang (berusia antara 11-15 tahun)
  • Pramuka Penegak (berusia antara 16-20 tahun)
  • Pramuka Pandega (berusia antara 21-25 tahun)

Berdasarkan batasan usia tersebut jika ada anggota pramuka yang belum berusia 16 tahun harusnya tetap menjadi seorang Pramuka Penggalang meskipun telah bersekolah di SMA. Tetapi yang kerap terjadi (hingga jadi salah kaprah), meskipun belum 16 tahun seorang siswa SMA langsung dijadikan pramuka penegak dan menjadi anggota ambalan di SMA tersebut.

Pun pada perguruan tinggi. Jarang sekali ada ambalan penegak di Perguruan Tinggi. Padahal sangat banyak pramuka berusia di bawah 21 tahun yang telah berstatus mahasiswa. Jika mengikuti kegiatan kepramukaan di Perguruan Tinggi tersebut, berapa pun usianya, mereka langsung menjadi Pandega dan menjadi anggota Racana.

9. Himne pramuka

Himne yang biasa kita nyanyikan dengan judul Satya Darma Pramuka ini adalah himne untuk organisasi (Gerakan Pramuka) bukan untuk pramuka (anggota GP).

AD dan ART GP 2013, Pasal 51 ayat (1) menyebutkan Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka yang diciptakan oleh Husein Mutahar.

Maka ada tiga istilah yang benar (a) Himne Gerakan Pramuka (b) Himne Satya Darma Pramuka, dan (c) Lagu Satya Darma Pramuka.

10. Mars Pramuka

Sama halnya dengan Himne Gerakan Pramuka, salah kaprah juga terjadi dengan menyebut Mars Pramuka.

Pada AD dan ART GP 2013, Pasal 51 ayat (2) menyebutkan Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang diciptakan oleh Munatsir Amin.

Maka ada tiga istilah yang benar (a) Mars Gerakan Pramuka (b) Mars Jayalah Pramuka atau (c) Lagu Jayalah Pramuka.

11. Anggota Pramuka dan Gerakan Pramuka

UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka, Pasal 1 menyebutkan ayat (1) Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan; ayat (2). Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

Nah, jadi jelas, yang memiliki anggota itu adalah organisasi. Organisasi bagi pramuka adalah Gerakan Pramuka maka istilah yang benar adalah Anggota Gerakan Pramuka.

Biasanya munculnya istilah itu seperti dalam kalimat berikut: Kita sebagai anggota pramuka … . Kalimat ini perlu diperbaiki menjadi (a) Kita sebagai Pramuka … atau (b) Kita sebagai anggota Gerakan Pramuka . . . .

12. Mengheningkan cipta mengenang arwah pahlalawan

Di dalam upacara bendera atau upacara selain upacara bendera sering ada kegiatan mengheningkan cipta yang dipimpin oleh Pembina Upacara. Pembina Upacara ada yang memberi kalimat pengantar ada juga yang tanpa kalimat pengantar.

Nah kalimat pengantar yang sering kita dengar seperti berikut: Untuk mengenang arwah pahlawan yangtelah gugur mendahului kita, mengheningkan cipta…mulai.

Mengenag itu bermakna “membangkitkan kembali dalam ingatan; mengingat-ingat; membayangkan” sesuatu yang pernah terjadi. Dalam hal mengheningkan cipta pada upacara, mengheningkan cipta memiliki maksud “membangkitkan kembali ingatan tentang perjuangan, peran serta, pengorbanan seseorang” bukan “membangkitkan kembali ingatan tentang perjuangan, peran serta, pengorbanan arwah.”

Jadi, kalimat pengantar harus kita perbaiki menjadi “ Untuk mengenang jasa …” bukan untuk mengenang arwah…”

13. Persiapan pasukan

Istilah dalam Gerakan Pramuka semuanya memiliki maksud dan tujuan serta nilai sejarah perjuangan bangsa. Isitilah Pasukan dalam Gerakan Pramuka adalah untuk menyebut kelompok besar pramuka penggalang yang terdiri dari empat regu. Pada saat upacara kepramukaan dengan peserta anggota muda GP (S, G,T,D) dan anggota dewasa GP maka penggunaan istilah “pasukan” tidaklah tepat karena selain ada pasukan, juga ada perindukan, Ambalan, Racana, dan barisan orang dewasa.

Jadi istilah yang tepat adalah “persiapan barisan”

14. Badan Eksekutif Pasukan Penggalang

Salah kaprah yang terakhir ini bahwa istilah Badan Eksekutif Pasukan Penggalang tidak dikenal dalam Gerakan Pramuka. Sepertinya, Badan ini dibentuk dengan tugas mirip seperti tugas Dewan Penggalang.

Dewan Penggalang merupakan wadah untuk pendidikan kepemimpinan dalam pasukan Pramuka Penggalang atau disebut secara singkat Dewan Penggalang, atau Dewan Galang. Anggota Dewan Galang adalah pemimpin regu, wakil pemimpin regu, pemimpin regu utama, pembina pramuka penggalang, dan pembantu pembina pramuka penggalang.

Salah kaprah yang luar biasa parah adalah jika dalam pasukan ada Badan Eksekutif Pasukan Penggalang dan ada Dewan Galang, bagaimana tugas pokok fungsi (tupoksi) keduanya?

Tapi, jika dalam pasukan penggalang itu hanya ada Badan Eksekutif Pasukan Penggalang dan tidak ada Dewan Galang maka salah kaprah ini mudah diatasi yakni dengan jalan mengubah nama menjadi Dewan Galang dan tupoksinya mengikuti petunjuk yang ada dalam Gerakan Pramuka.

Yang perlu kita perhatikan adalah Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup (UU 12/2010, Pasal 4).

Kesimpulannya, tidak perlu ada “Badan Eksekutif Pasukan Penggalang” karena tidak ada dasar petunjuk dalam Gerakan Pramuka. Bahkan untuk meningkatkan nilai kepemimpinan dan kesadaran akan rasa tanggung jawab, sudah petunjuk perlu adanya Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang.

Mari kita jalankan tugas pendidikan kepramukaan sesuai dengan petunjuk penyelenggaraan yang ada.

Empat belas salah kaprah dalam kepramukaan ini yang sempat Dunia Pramuka Kita daftar. Mungkin kakak-kakak pembina maupun anggota pramuka lainnya dapat menambahkan salah kaprah lainnya yang sering terjadi.

"Mari biasakan yang benar bukan tidak membenarkan yang biasa"

Baca juga :

1 komentar

  1. Sudah bagus kak isi nya tetapi alangkah baiknya PP atau SK menyesuaikan yg terbaru
    Seperti PPDK yg terbaru itu NO.005 tahun 2017
    Ad art juga yg terbaru munas ke X tahun 2018
Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.