Merasa terbantu dengan artikel ini ? Ayo Traktir Kopi Traktir Kopi Disini!
 DUNIA PRAMUKA KITA ADALAH BLOG YANG MEMBAHAS TENTANG TIPS CARA SEPUTAR KEPRAMUKAAN SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK, PANDEGA, SKU/TKK, SKK/TKK, PP, DAN BUKU - BUKU KEPRAMUKAAN YANG BISA DI UNDUH FILENYA 
Postingan

Tata Cara Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Pramuka dalam Ruangan

Bilamana kita menyelenggarakan acara pramuka di dalam ruangan seperti Pelantikan, Musyawarah Kwartir/ Mugus, Rapat Kerja dan sebagainya, selain mempersiapkan kebutuhan alat pendukung acara pertemuan juga termasuk berupa perangkat bendera beserta standar bendera. yang terdiri atas Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gugus Depan (Bendera Tunas Kelapa) dan bisa ditambah Bendera Ambalan/ Racana jika penyelenggaraan tersebut dilaksanakan oleh Dewan Ambalan/ Dewan Racana atau Dewan Kerja.

Selanjutnya untuk penempatan bendera beserta standar benderanya, diatur dengan berpedoman sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, dan khususnya untuk pemasangan Bendera Merah Putih bersama dengan Bendera organisasi seperti tertera pada pasal 21 ayat 1, bahwa :

Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:

  1. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
  2. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;

Berikutnya seperti tertera pada pasal 21 ayat 2, bahwa : Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada  bendera atau panji organisasi.

Di bawah ini gambar contoh pemasangan bendera Merah Putih beserta Bendera WOSM dan Tunas Kelapa.

  • Pemasangan Bendera Merah Putih dan Bendera Kwartir/ Gudep (Pasal 21 ayat 1, point a)

  • Pemasangan Bendera Merah Putih, Bendera Wosm dan Bendera Kwartir/ Gudep dan bendera lainnya. (Pasal 21 ayat 1, point b)
  • Penempatan bendera tampak dari atas :
  • Perbandingan ukuran tiang bendera, menurut ketinggian :
  • Penempatan letak Bendera tampak dari depan :

Selanjutnya apabila dipasang bendera lainnya yakni Bendera Ambalan/ Bendera Racana maka letak pemasangannya di posisi paling kiri dengan ketinggian bendera/ tinggi tiangnya lebih rendah dari bendera Gugus Depan.

Baca juga :

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.