Kwartir Nasional (Kwarnas) - Gerakan Pramuka menyusun petunjuk penyelenggaraan tentang Peraturan Perlindungan Bagi Anggota Gerakan Pramuka atau Safe from Harm (SfH). Perlindungan tersebut dari praktik-praktik perundungan (bullying), pelecehan seksual, kekerasan fisik, kekerasan verbal, pengabaian/ penelantaran, serta potensi berbahaya dalam jaringan seperti perundungan dunia maya, pencurian data, dan informasi palsu (hoaks).
Dijelaskan oleh Wakil Ketua/Ketua Komisi Kerja Sama Luar Negeri Kak Ahmad Rusdi bahwa sebagai organisasi pendidikan, Gerakan Pramuka harus memastikan semua pelaksanaan kegiatannya tidak membahayakan peserta didik. Dalam latihan kepramukaan di alam terbuka dan jauh dari orang tua, mereka harus aman dan terlindungi, sehingga masyarakat percaya kepada Gerakan Pramuka.
“Kwarnas ingin melindungi pramuka dimanapun berada dari bahaya perundungan, pelecehan seksual, penelantaran, dan lainnya,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis (16/12/2021).
Kwarnas membentuk Kelompok Kerja SfH yang membahas rancangan petunjuk penyelenggaraan (jukran) berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Salah satu yang utama adalah dari Amandemen Konsitusi World Organization of Scout Movement (WOSM) 2021 Perihal Safe From Harm.
FILE UNDUHAN