Merasa terbantu dengan artikel ini ? Ayo Traktir Kopi Traktir Kopi Disini!
 DUNIA PRAMUKA KITA ADALAH BLOG YANG MEMBAHAS TENTANG TIPS CARA SEPUTAR KEPRAMUKAAN SIAGA, PENGGALANG, PENEGAK, PANDEGA, SKU/TKK, SKK/TKK, PP, DAN BUKU - BUKU KEPRAMUKAAN YANG BISA DI UNDUH FILENYA 

Sertifikasi Tenaga Pendidik Dalam Gerakan Pramuka

Estimated read time: 4 min

Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Barat, setelah berkonsultasi dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, merasa perlu memberikan penjelasan resmi terkait isu sertifikasi tenaga pendidik di lingkungan Gerakan Pramuka. Hal ini dilakukan sebagai respons atas beredarnya narasi keliru yang menyatakan bahwa sertifikat Kursus Mahir Dasar (KMD), Kursus Mahir Lanjutan (KML), Kursus Pelatih Dasar (KPD), dan Kursus Pelatih Lanjutan (KPL) perlu dilengkapi dengan Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) agar diakui oleh negara. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka (UUGP), negara telah mengakui Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan. Pada Pasal 1 Ayat 6, UUGP menjelaskan bahwa Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) merupakan lembaga atau satuan pendidikan yang bertugas mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan. Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 19 Ayat 3, yang menyatakan bahwa sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh Pusdiklatnas. 

Klausul dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa seluruh sertifikasi untuk tenaga pendidik di lingkungan Gerakan Pramuka dikeluarkan secara resmi oleh Pusdiklatnas, bukan oleh lembaga di luar Gerakan Pramuka. 

Dalam Ketentuan Sistem Pendidikan dan Pelatihan (Sisdiklat) Gerakan Pramuka No. 48 Tahun 2018, disebutkan bahwa Pusdiklatnas melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pusdiklatda (Daerah) dan Pusdiklatcab (Cabang) untuk menyelenggarakan kursus-kursus di wilayahnya. Hal ini dilakukan agar proses pelatihan lebih efisien dan dapat diakselerasi, mengingat wilayah Indonesia yang berbentuk kepulauan dan sangat luas. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Pusdiklatnas, Pusdiklatda, dan Pusdiklatcab melalui kursus-kursus ini memiliki landasan hukum yang kuat dan tentunya diakui oleh pemangku kepentingan. 

Baca juga :

Narasi yang menyatakan bahwa ijazah KMD, KML, KPD, dan KPL tidak diakui oleh negara adalah keliru dan telah menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik. Kursus-kursus tersebut adalah pendidikan internal Gerakan Pramuka yang sudah tersusun secara komprehensif, sebagaimana tertera dalam Sisdiklat. Kurikulumnya dirancang khusus untuk memenuhi kebutuhan potensi tenaga pendidik di lingkungan Gerakan Pramuka dan mengadopsi kerangka kerja dari Organisasi Kepramukaan Dunia (WOSM). 

Perlu dipahami bahwa sertifikasi di lingkungan Gerakan Pramuka dan sertifikasi profesi seperti yang dikeluarkan oleh BNSP memiliki esensi yang berbeda. Sertifikasi BNSP lebih berfokus pada kompetensi teknis dan berorientasi pada bidang profesi tertentu, sementara pendidikan di Pusdiklatnas cenderung diberikan kepada para orang dewasa yang secara sukarela menjadi Pembina Pramuka atau Pelatih Pembina Pramuka. Mereka adalah para guru, birokrat, karyawan swasta, wirausahawan, TNI/POLRI yang profesional, namun secara sukarela menghibahkan waktu dan tenaganya untuk membina kaum muda Indonesia menuju masa depan yang lebih baik melalui kepramukaan. 

Gerakan Pramuka mendorong seluruh anggota dewasa, termasuk Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka, untuk terus meningkatkan kompetensi diri melalui ragam pelatihan, seminar, workshop, bimbingan teknis (bimtek), termasuk program sertifikasi kompetensi BNSP yang relevan. Namun, hal ini bersifat opsional (non-mandatory) untuk menjadi tenaga pendidik Gerakan Pramuka. 

Kwarda Sumatera Barat mengimbau seluruh jajaran Pembina dan Pelatih Pembina Pramuka, khususnya di wilayah Sumatera Barat, untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi Kwartir Nasional atau Kwartir Daerah Sumatera Barat. Sertifikasi KMD, KML, KPD, dan KPL yang dikeluarkan oleh Pusdiklatnas adalah sah dan diakui. 

Kami memahami bahwa ada pihak yang menawarkan pelatihan dan sertifikasi BNSP dan ingin mencari ceruk pasar dari Pembina Pramuka. Namun, kami menyayangkan jika hal tersebut disertai dengan narasi yang keliru hingga menimbulkan kebingungan di kalangan tenaga pendidik Gerakan Pramuka. 

Mari kita terus menjaga semangat untuk meningkatkan kompetensi diri dan berkontribusi aktif dalam membina generasi muda melalui pendidikan kepramukaan. Dengan mengedepankan semangat Ikhlas Bakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana, kami mengajak seluruh komponen Gerakan Pramuka untuk senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen dalam menjalankan peran dan tanggung jawab masing-masing. Bersama-sama, kita siapkan generasi muda yang tangguh, berkarakter, dan inovatif guna mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

Posting Komentar

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.