Kemendikbudristek akhirnya memastikan bahwa Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib yang harus disediakan oleh sekolah. Hal ini tertuang dalam Siaran Pers Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor: 100/sipers/A6/IV/2024 tertanggal 1 April 2024.
Kewajiban menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka ditegaskan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo.
Hal ini menegaskan tentang Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 yang telah beredar sebelumnya namun terdapat penafsiran yang keliru di kalangan guru.
Anindito juga menegaskan bahwa kewajiban ini berlaku untuk setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.
Sebagaimana diketahui, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 telah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler.
Kemudian satuan pendidikan juga diwajibkan untuk memiliki gugus depan sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler di sekolah yaitu Pramuka.
Dalam Permendikbudristek tersebut, Pendidikan Kepramukaan yang awalnya mewajibkan perkemahan dalam Model Blok, sekarang menjadi tidak wajib.
Ini artinya, kegiatan perkemahan yang akan diselenggarakan oleh satuan pendidikan, tetap diperbolehkan tetapi tidak wajib.
Ditegaskan juga bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler itu sifatnya sukarela.
Anindito juga menambahkan bahwa UU Nomor 12 Tahun 2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Oleh karenanya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, harus bersifat sukarela.
Anindito juga menjelaskan bahwa dalam Pendidikan Kepramukaan yang ada pada Sistem Pendidikan Nasional sudah diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian.
Akhlak mulia, jiwa patriotik, taat hukum, disiplin serta kecakapan hidup adalah contoh kepribadian yang dibentuk melalui Pramuka.
Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang wajib diikuti murid pada Kurikulum 2013.
Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013 memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi dan Reguler.
Model Blok yang sebelumnya wajib diikuti murid bentuknya berupa perkemahan dan dilaksanakan minimal sekali setahun serta penilaiannya diberikan secara umum.
Untuk Model Aktualisasi dilaksanakan dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan. Kegiatan ini dilakukan di dalam kelas dan sifatnya wajib.
Model Aktualisasi dilaksanakan secara rutin, terjadwal dan diberikan penilaian formal. Sedangkan Model Reguler dilaksanakan di gugus depan bersifat sukarela dan tidak wajib.
Kemendikbudristek nantinya akan mengatur ketentuan teknis tentang ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka ini rencananya akan diterbitkan sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.
Demikian informasi mengenai ekstrakurikuler Pramuka yang wajib ada di sekolah tapi tidak wajib bagi murid untuk mengikutinya.